Tarif Pajak Royalti Turun Jadi 6%, Ini Alasan DJP

Money Business Funds Online Earn  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo baru-baru ini telah mengesahkan PER-1/PJ/2023. Dalam aturan tersebut diatur mengenai penurunan tarif pajak atas royalti bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN.

Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang sebelumnya dikenakan sebesar 15% tersebut, turun menjadi 6%. Namun, penurunan tarif ini hanya diperuntukkan atas penghasilan royalti bagi Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) pengguna NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Netto) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Berikut cara menghitung pajak atas royalti, klik disini.

Dikutip dari isi Siaran Pers DJP Nomor SP- 11/2023, latar belakang penurunan tarif pajak royalti tersebut untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum dalam bentuk kemungkinan terhindar dari pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP OP yang cenderung lebih bayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti juga memberikan simulasi penghitungan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti yang diterima oleh WP OP NPPN sebagai berikut:

Dwi Astuti menjelaskan bahwa tabel di atas adalah contoh WP OP pengguna NPPN dengan norma 50%, menerima royalti, dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% atas keseluruhan jumlah bruto royalti. Contoh tersebut menunjukkan bahwa WP OP cenderung akan mengalami lebih bayar pada saat melaporkan SPT Tahunan.

SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak untuk menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan (restitusi), namun harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) paling lama 12 bulan. Dengan kata lain, penurunan tarif pajak royalti akan menguntungkan kedua belah pihak baik WP OP maupun dari sisi DJP.

“Dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar,” ujar Dwi.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait